MAJALAH ICT – Jakarta. Sejak Black October 2011, industri konten seluler di Indonesia terpuruk kalau tidak mau disebutkan mati suri. Jangankan untuk mendapatkan laba, untuk hidup saja tak bisa, dan mereka kebanyakan mengandalkan bisnis lainnya untuk membayar operasional, termasuk biaya sumber daya manusia sehari-hari.

Baru saja bangkit dari keterpurukan, industri konten dikejutkan dengan diterbitkannya Peraturan Menkominfo No.21/2013 tentang konten premium.

Tak ayal, penyedia konten pun langsung menjerit dan serta merta mengajukan somasi ke Kominfo agar membatalkan Permen tersebut. Mereka menganggap masa konsultasi publik hanyalah formalitas dan nyatanya masukan mereka sama sekali btak didengar.

Bukan hanya somasi, Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (Imoca) berencana mengajukan judicial review PM No. 21/2013 soal SMS Premium ke Mahkamah Agung pada Januari tahun depan.

Penyedia konten menganggap banyak yang harus diperbaiki di PM tersebut, terutama ketidakadilan soal BHP jasa telekomunikasi. BHP dikenakan kepada CP, tetapi tidak kepada penyedia jasa lainnya yang menggunakan frekuensi seperti production house televisi.

Penyedia konten merasa diperlakukan tidak adil, karena penyedia website dan blog juga menggunakan frekuensi untuk akses kepada pembacanya, dan seharusnya juga dikenakan BHP Jastel.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 21 tahun 2013 tentang SMS Premium. Di dalam regulasi tersebut, pemerintah lebih ketat lagi mengatur mengenai operasional CP, seperti pengenaan BHP Jastel, pungutan USO, kewajiban uji laik operasi (ULO), dan aturan teknis lainnya.

Selama ini, CP sudah terbentur dengan aturan- aturan operator yang juga ketat dan sangat bervariasi. Bila ditambah aturan dari Kominfo ini, maka beban CP akan makin berat.

Imoca sendiri mengaku sudah dua bulan mengajukan somasi tapi tak ada tanggapan positif dari Kominfo. Banyak hal, di peraturan tersebut yang menjadi keberatan penyedia konten, seperti aturan terkait SMS Premium.

Mereka menganggap mengapa hanya SMS premium yang diatur? MMS, SMS biasa tidak? Padahal, menurut penyedia konten, maling SMS premium sudah tidak ada lagi, dan mereka punya mainan baru lainnya.

OTT

Terkait dengan over the top atau konten asing, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak perlu mengaturnya dan biarkan pasar yang menentukan.

OTT bisa dibilang tak bisa dihindari, seiring dengan tingginya pertumbuhan smartphone di Indonesia. Operator menerapkan OTT adalah karena adanya desakan dari pengguna.

Pengguna mana mau berlangganan operator bila tidak bisa mengakses Facebook, Twitter, Google, atau lainnya. Oleh karena itu, biarkan mereka menjalin kerja sama dengan operator tanpa aturan regulasi, dan gunakan saja hukum pasar yang bekerja.

Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 19-2013 di sini